Pilkades Binontoan Belum Tuntas, Bupati Tolitoli Didesak Bersikap Tegas

3 menit membaca
Redaksi SN
News - 23 Agu 2026

TOLITOLI, Serikatnasional.id— Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Binontoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Kuasa hukum salah satu calon Kepala Desa mendesak Bupati Tolitoli untuk bersikap tegas dan menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Kuasa hukum, Diyaul Hakki, S.H., M.H., selaku MP Kantor Advokat Lexora menilai penyelesaian sengketa Pilkades bukan semata-mata persoalan administratif di tingkat panitia. Pemerintah Kabupaten Tolitoli, khususnya Bupati, memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk memastikan perselisihan hasil Pilkades diselesaikan sesuai mekanisme hukum.

Kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Wali Kota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, Bupati memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan Pilkades tingkat kabupaten, termasuk dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa.

Menurut Diyaul Hakki, kewenangan Bupati dalam persoalan Pilkades bukan hanya sebatas menerima dan mengesahkan hasil pemilihan. Ketika terdapat perselisihan, Bupati memiliki kewenangan untuk memastikan persoalan tersebut diperiksa dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

“Saat ini kami melihat ada anggapan bahwa Bupati tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi keputusan panitia. Padahal, Undang-Undang justru memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa,” ujar Diyaul Hakki.

Ia menegaskan, kewenangan tersebut tidak dimaksudkan sebagai intervensi politik atau keberpihakan kepada calon tertentu.

“Yang kami minta bukan Bupati berpihak kepada siapa pun. Kami meminta Bupati menjalankan kewenangannya secara objektif, transparan dan berdasarkan hukum. Periksa persoalannya, dengarkan para pihak, kemudian ambil sikap berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkara Pilkades Binontoan, keberatan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap tata cara dan ketentuan pelaksanaan pemilihan, termasuk persoalan desain dan pelipatan surat suara yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang berlaku.

Pihaknya berpandangan, keberatan tersebut semestinya diperiksa secara serius oleh pemerintah daerah agar terdapat kepastian mengenai apakah proses pemilihan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan.

Diyaul juga menilai, keberadaan kewenangan Bupati dalam penyelesaian perselisihan Pilkades tidak boleh dipahami secara sempit.

“Bupati tidak harus mengintervensi panitia dalam arti mengambil alih seluruh kewenangan panitia. Tetapi Bupati mempunyai kewenangan untuk memastikan bahwa ketika ada perselisihan, persoalan tersebut mendapatkan pemeriksaan dan penyelesaian yang sesuai dengan hukum,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya mendesak Bupati Tolitoli untuk tidak melihat persoalan Pilkades Binontoan semata-mata sebagai konflik antarcalon.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang harus dipastikan adalah apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan apakah keberatan yang disampaikan telah diperiksa secara objektif,” katanya.

Menurutnya, sikap tegas Bupati sangat diperlukan untuk menjaga kepastian hukum, integritas proses demokrasi desa, serta kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

“Kami berharap Bupati menggunakan kewenangan yang telah diberikan oleh Undang-Undang. Jangan sampai sikap dan pernyataan yang dikeluarkan Bupati justru menyalahi Undang-Undang,” pungkas Diyaul Hakki.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *