Paripurna DPR Sahkan Revisi UU P2SK, DPR Sebut Perkuat Sektor Keuangan dan Dorong Ekonomi Nasional

3 menit membaca
Redaksi SN
Nasional - 04 Jun 2026

JAKARTA, SerikatNasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026). Regulasi tersebut digadang-gadang menjadi penguat fondasi sektor keuangan nasional sekaligus membuka ruang inovasi ekonomi baru.

Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, Komisi XI DPR RI bersama pemerintah terlebih dahulu menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan di tingkat paripurna.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Hukum, serta Menteri Sekretaris Negara setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini dan menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja).

Ketua Panja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan revisi UU P2SK merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait penguatan independensi pembiayaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta pengaturan pendidikan tunggal di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Revisi undang-undang ini lahir dari putusan MK, menyangkut independensi pembiayaan LPS dan juga soal pendidikan tunggal oleh OJK. Namun dalam pembahasannya kami sekaligus mengatur sejumlah hal lain yang dinilai penting untuk memperkuat sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Hekal di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, proses pembahasan revisi UU P2SK berlangsung intensif dengan membahas sekitar 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Seluruh substansi akhirnya disepakati melalui musyawarah antara DPR dan pemerintah.“Seluruh delapan fraksi menyetujui dan pemerintah juga menyetujui. Dari total sekitar 1.200 DIM itu bisa kita selesaikan,” katanya.

Hekal menilai revisi UU P2SK tidak hanya berfokus pada penguatan tata kelola sektor jasa keuangan, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan dunia usaha.Salah satu fokus utama revisi tersebut, lanjutnya, yakni memperkuat peran dan kewenangan lembaga-lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sekaligus memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan di sektor keuangan.

“Banyak penguatan lembaga dan aspek-aspek untuk meningkatkan peran masing-masing anggota KSSK di luar Kementerian Keuangan agar bisa bergerak lebih baik dan memiliki perlindungan hukum terhadap keputusan-keputusan yang mereka ambil,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

Selain itu, revisi UU P2SK juga memuat sejumlah terobosan baru, mulai dari pengembangan instrumen aset digital dan kripto, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, hingga rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Menurut Hekal, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pembiayaan, meningkatkan aktivitas investasi, serta menarik dana milik warga negara Indonesia yang selama ini ditempatkan di pusat-pusat keuangan luar negeri.

“Harapan kita, berbagai instrumen baru yang diatur dalam revisi undang-undang ini dapat membuat dana-dana Indonesia yang selama ini berada di luar negeri kembali masuk dan berputar di dalam negeri sehingga memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional,” ungkapnya.

Dengan pengesahan revisi UU P2SK, DPR berharap regulasi tersebut dapat semakin memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional sekaligus membuka ruang bagi inovasi ekonomi untuk mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *