Polsek Sapeken Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Pria di Pagerungan Besar Diamankan

3 menit membaca
Redaksi SN
News - 03 Nov 2026

SUMENEP, SerikatNasional.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Senin (2/11/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial RAP (24) dan AIK (23) diamankan polisi.

Keduanya diketahui merupakan warga Desa Pagerungan Besar. Mereka diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah warga.

Pengungkapan kasus bermula saat anggota Polsek Sapeken melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas kemudian menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah milik RAP.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat pemantauan, polisi melihat seseorang keluar dari rumah tersebut dan berusaha melakukan pengejaran. Namun, orang itu berhasil menghilang dari pantauan petugas.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan tiga poket plastik klip berisi diduga sabu yang diletakkan di atas meja kerja ruang tamu. RAP mengakui barang tersebut merupakan miliknya.

Dari pemeriksaan awal, RAP menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AIK yang juga tinggal di Desa Pagerungan Besar.Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.00 WIB, AIK datang ke rumah RAP dengan membawa narkotika jenis sabu. Polisi kemudian mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan.

Hasilnya, petugas menemukan empat poket plastik klip berisi diduga sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan AIK.

Dari tangan RAP, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler merek Infinix warna hitam, plastik klip kosong, sedotan, timbangan digital, alat isap atau bong, korek api, serta uang tunai Rp1 juta.

Sementara dari AIK, petugas menyita empat poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,37 gram, 0,29 gram, 0,45 gram, dan 0,07 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A04s warna pink serta sebuah sarung kacamata warna hitam.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolresta Sumenep melalui Kapolsek Sapeken, Iptu Wijono Aris S., S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” pesannya.

Selanjutnya, penanganan perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *