Raperda Barang Milik Daerah Dimatangkan, DPRD Sumenep Soroti Efisiensi Aset

2 menit membaca
Redaksi SN
Parlemen - 05 Mei 2026

Serikatnasional.id – DPRD Sumenep terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai langkah memperkuat tata kelola aset sekaligus mendorong efisiensi anggaran daerah.

Upaya tersebut dilakukan melalui pemaparan narasumber ahli dari (UTM) yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep, Jumat (8/5/2026).

Ketua Pansus I DPRD Sumenep hadir bersama anggota pansus lainnya mengikuti pembahasan yang juga dihadiri pihak BKAD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.

Dalam forum tersebut, tim akademisi UTM memaparkan berbagai aspek strategis terkait tata kelola barang milik daerah, mulai dari inventarisasi, pemanfaatan, pengamanan hingga mekanisme penghapusan aset daerah.

Pansus I DPRD Sumenep menilai pembahasan Raperda ini tidak hanya menyangkut tertib administrasi, melainkan juga menjadi momentum memperkuat efisiensi fiskal daerah melalui pengelolaan aset yang lebih optimal.

Ketua Pansus I DPRD Sumenep, Mirza Khomaini Hamid, menyoroti pentingnya kemudahan prosedur penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak produktif agar tidak menjadi beban keuangan pemerintah daerah.

“Aset yang sudah tidak produktif jangan sampai terus menjadi beban anggaran daerah. Karena itu, proses penghapusannya perlu diatur lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas. Hal tersebut tentu berkaitan dengan efisiensi anggaran,” ujar Mirza. Senin (04/05/2026).

Menurutnya, aset yang tidak lagi memiliki nilai guna namun masih tercatat sebagai barang milik daerah berpotensi membebani APBD lantaran tetap membutuhkan biaya pemeliharaan tanpa memberikan manfaat optimal.

Selain penghapusan aset, Pansus I DPRD Sumenep juga menyoroti pentingnya inventarisasi sebagai fondasi utama pengelolaan kekayaan daerah yang transparan dan berkelanjutan.

“Inventarisasi menjadi kunci. Kalau pendataan aset tertib dan transparan, pemerintah daerah bisa mengetahui mana aset yang produktif, mana yang perlu dioptimalkan, dan mana yang sudah tidak layak dipertahankan,” katanya.

Tak hanya itu, pembahasan Raperda juga menitikberatkan pada perlindungan aset cagar budaya agar memiliki kepastian hukum dan tidak mudah dialihkan secara tidak prosedural.

“Kami juga ingin ada penguatan regulasi terhadap aset cagar budaya agar tidak terjadi pemindahalihan secara tidak prosedural oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Melalui sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan akademisi, DPRD Sumenep berharap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menjadi regulasi yang komprehensif, tidak sekadar administratif, tetapi juga instrumen strategis dalam meningkatkan efisiensi APBD serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

“Raperda ini tidak boleh berhenti pada aspek administratif saja, tetapi harus mampu menjadi instrumen penguatan tata kelola aset dan mendukung efisiensi fiskal daerah,” pungkas Mirza.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *