
PAMEKASAN, Serikatnasional.id — Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes Pamekasan) memastikan bahwa Program Universal Health Coverage (UHC Prioritas Pamekasan) kembali berjalan efektif mulai November hingga Desember 2026.
Kebijakan strategis ini dihadirkan untuk memberikan jaminan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial.
Dalam skema kebijakan terbaru ini, pemerintah menetapkan pembatasan kriteria penerima berdasarkan data kesejahteraan sosial. Langkah penyesuaian tersebut diambil guna memastikan bahwa alokasi anggaran daerah benar-benar tepat sasaran kepada warga yang secara ekonomi memerlukan intervensi langsung dari pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Saifudin, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengucurkan alokasi anggaran sebesar Rp14 miliar khusus untuk menopang keberlanjutan program UHC prioritas hingga penghujung tahun 2026.
Sementara itu, untuk proyeksi tahun anggaran berikutnya, Pemkab Pamekasan telah memplot dana sebesar Rp83 miliar yang bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan regulasi teknis yang berlaku, fasilitas layanan kesehatan gratis kelas 3 ini difokuskan bagi kelompok masyarakat tertentu.
“Masyarakat dengan desil 1 hingga 7 dapat menggunakan layanan ini, sementara desil 8 ke atas dikategorikan mandiri tanpa perlu bantuan pemerintah. Layanan yang didapat yaitu kelas 3,” jelas Saifudin, Selasa (3/11/2026).
Kehadiran program UHC Prioritas Pamekasan dirancang agar tidak menyulitkan warga secara administratif. Dinas Kesehatan menjamin bahwa masyarakat tidak perlu melewati birokrasi yang rumit tatkala membutuhkan penanganan medis mendesak di fasilitas kesehatan mitra pemerintah.
Melalui sinergi lintas sektor ini, warga Pamekasan yang terkendala masalah finansial maupun administratif tetap bisa mendapatkan hak berobat secara cuma-cuma.
“Melalui program UHC prioritas ini, warga Pamekasan bisa berobat ke fasilitas kesehatan secara gratis hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk ke fasilitas kesehatan terdekat,” pungkas Saifudin.


Tidak ada komentar