Rp48 Ribu di Lahan Gunung, Ketika TIHT Diuji di Tingkat Petani

3 menit membaca
Redaksi SN
Niaga - 25 Agu 2026

Penulis: Imam Rasyidi, S. Sos. anggota Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jawa Timur.

OPINI, Serikatnasional.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menyatakan komitmennya menjaga harga tembakau agar tidak berada di bawah ketentuan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT).

Pemerintah bahkan memastikan pengawasan dilakukan selama musim panen 2026. Tim disebut akan turun ke lapangan untuk memastikan perusahaan atau pihak pembeli tidak membeli tembakau di bawah harga yang telah ditetapkan.

Namun, cerita dari petani menunjukkan persoalan yang patut diperhatikan.

Di Guluk-Guluk Tengah bagian selatan, sejumlah petani mengaku tembakaunya dibeli dengan harga sekitar Rp48 ribu per kilogram melalui pandul.

Harga itu terasa semakin berat jika melihat kondisi lahan yang mereka garap. Tembakau tersebut bukan ditanam di lahan sawah yang relatif mudah diolah, melainkan di lahan gunung dengan kondisi tanah berbatu.

Di sinilah pertanyaan mengenai kebijakan harga menjadi relevan.

Petani mengeluarkan biaya untuk membuka dan mengolah lahan, membeli bibit, pupuk, membayar tenaga kerja, merawat tanaman hingga memanen. Semua biaya itu harus ditanggung sebelum satu kilogram tembakau berpindah ke tangan pembeli.

Ketika hasil panen kemudian dihargai Rp48 ribu per kilogram, petani tentu berhak bertanya: apakah harga tersebut benar-benar telah mencerminkan biaya produksi mereka?

Apalagi pemerintah sendiri mengatakan TIHT disusun berdasarkan perhitungan biaya produksi petani.

Jangan sampai angka yang dirumuskan di ruang rapat pemerintah berhenti menjadi angka administratif, sementara realitas harga di lahan berjalan dengan cerita berbeda.

Petani sering disebut sebagai bagian penting dari ekosistem pertembakauan.

Tetapi ukuran keberpihakan kepada petani bukan terletak pada seberapa sering mereka disebut dalam pidato atau dokumen kebijakan.

Ukuran sebenarnya sederhana: berapa harga yang diterima petani ketika tembakaunya dijual?

Petani di lahan gunung memiliki beban produksi yang tidak bisa disamakan begitu saja dengan petani di lahan sawah. Kondisi tanah berbatu membutuhkan tenaga dan biaya tersendiri.

Karena itu, ketika petani mengaku menerima Rp48 ribu per kilogram, pemerintah semestinya tidak buru-buru menganggap persoalan selesai hanya karena sudah ada ketetapan TIHT.

Justru di sinilah pengawasan harus bekerja.

Pemerintah menyatakan akan mengawasi perusahaan pembeli. Itu langkah yang baik.

Tetapi pengawasan jangan berhenti di gudang.

Perlu ditelusuri rantai pembeliannya: berapa harga yang ditetapkan, berapa harga di tingkat pandul, dan berapa yang akhirnya diterima petani.

Sebab, bila ada selisih antara ketentuan pemerintah dan harga yang diterima petani, persoalannya tidak selesai dengan mengatakan bahwa perusahaan telah memiliki standar kualitas.

Kualitas memang penting. Petani wajib menjaga kualitas tembakaunya.

Tetapi perusahaan dan seluruh mata rantai pembelian juga wajib memberikan harga yang wajar sesuai kualitas dan ketentuan yang berlaku.

Angka Rp48 ribu per kilogram seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah.

Bukan untuk langsung menuduh siapa pun melakukan pelanggaran, melainkan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Apakah harga tersebut memang sesuai dengan kualitas tembakau?

Apakah harga itu sudah memperhitungkan kondisi lahan gunung?

Apakah ada perbedaan harga antara tembakau sawah, tegal dan gunung?

Dan yang paling penting, apakah harga Rp48 ribu tersebut sesuai dengan ketentuan TIHT yang ditetapkan pemerintah?

Semua pertanyaan itu hanya bisa dijawab dengan turun langsung ke lapangan.

Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah menyatakan bahwa keberadaan perusahaan rokok di sektor pertembakauan diharapkan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani.

Pernyataan itu tentu patut diapresiasi.

Tetapi kesejahteraan tidak boleh berhenti sebagai harapan.

Jika petani di Guluk-Guluk Tengah bagian selatan benar menerima Rp48 ribu per kilogram untuk tembakau yang ditanam di lahan gunung dan berbatu, maka pemerintah perlu hadir untuk memastikan apakah transaksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.

Karena petani tidak hidup dari angka TIHT yang tertulis dalam dokumen.

Petani hidup dari uang yang mereka terima setelah tembakaunya terjual.

TIHT boleh ditetapkan di ruang rapat. Tetapi keadilannya harus dibuktikan dan benar-benar menjaga kenyataan yang dapat dirasakan oleh petani.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *