
Serikatnasional.id – Aktivitas siaran langsung (live) melalui akun TikTok “KUA Pragaan Official” sempat menjadi sorotan publik setelah disebut berlangsung pada jam kerja di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan pantauan, siaran langsung tersebut diketahui masih berlangsung hingga sekitar pukul 13.45 WIB. Dalam tayangan yang beredar, tampak seorang pria berseragam berinisial ZA, yang disebut merupakan seorang ASN PPPK, melakukan live di sebuah ruangan yang diduga berada di lingkungan KUA Pragaan. Pada tayangan itu, sosok tersebut juga terlihat sedang merokok saat siaran berlangsung.
Sorotan muncul lantaran akun yang digunakan membawa nama “KUA Pragaan Official”, sehingga memunculkan beragam tanggapan masyarakat terkait aktivitas tersebut di jam kerja.
Menanggapi hal itu, Kepala KUA Pragaan, Rasidi, menyampaikan bahwa siaran langsung tersebut diperbolehkan karena menggunakan media resmi KUA untuk kepentingan informasi layanan kepada masyarakat.
“Boleh, karena yang digunakan adalah medianya KUA yakni KUA PRAGAAN OFFICIAL dan acaranya adalah menginfokan dan tanya jawab seputar layanan KUA,” ujar Rasidi saat dikonfirmasi, Senin (25/5).
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang evaluasi apabila terdapat hal yang dinilai kurang berkenan oleh masyarakat.> “Akan kami evaluasi jika ada hal tidak berkenan. Saporanah,” tambahnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas beredarnya tangkapan layar live yang sebelumnya memicu pertanyaan publik terkait aktivitas media sosial di lingkungan kantor saat jam dinas berlangsung.
Meski demikian, media ini akan terus menggali informasi mendalam serta mencari regulasi dan kepastian hukum yang jelas dilingkungan kabupaten Sumenep terkait aturan aturan kerja P3K. (Redaksi)


Tidak ada komentar