
JAWA TIMUR, Serikatnasional.id — Keterlambatan pembayaran tambahan 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN jenjang SMA/SMK di Jawa Timur kembali menuai sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur menilai Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Pendidikan Jatim gagal memenuhi hak guru secara tepat waktu.
Sekretaris DPD GMNI Jawa Timur, Robi Nurrahman, menyebut keterlambatan pembayaran tambahan TPG yang disebut telah terjadi berulang kali sejak 2024 hingga 2026 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk kelalaian pemerintah dalam menjamin kepastian hak tenaga pendidik.
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pendidiknya. Setiap bentuk pengabaian terhadap hak-hak guru sesungguhnya merupakan bentuk pengabaian terhadap masa depan bangsa itu sendiri,” ujar Robi dalam keterangannya.
Menurut GMNI Jatim, persoalan keterlambatan pencairan TPG dinilai memperlihatkan lemahnya transparansi pemerintah daerah. Upaya sejumlah guru untuk memperoleh kejelasan terkait pencairan disebut belum mendapatkan kepastian, sehingga memunculkan keresahan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Robi, yang juga mantan Ketua GMNI Sumenep, menegaskan pembangunan sektor pendidikan tidak cukup diukur dari pembangunan fisik maupun penyempurnaan kurikulum, melainkan juga penghormatan terhadap kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pendidikan.
GMNI Jatim menilai keterlambatan pencairan tunjangan profesi tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 28D UUD 1945 mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai telah mengatur hak guru dan ASN, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.
Dalam pernyataannya, GMNI Jawa Timur menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya mendesak Pemprov dan Dinas Pendidikan Jatim segera mencairkan seluruh tunggakan TPG guru ASN SMA/SMK. Mereka juga meminta DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi E, mengoptimalkan fungsi pengawasan guna memastikan persoalan tersebut segera terselesaikan.
Tak hanya itu, GMNI juga mendorong pemerintah membangun sistem penganggaran dan penyaluran hak guru yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat waktu agar keterlambatan serupa tidak terus berulang.
“Ketika negara abai terhadap guru, sesungguhnya negara sedang mengabaikan masa depan bangsanya sendiri,” tegas Robi.


Tidak ada komentar