
JAKARTA, Serikatnasional.id — Presiden Republik Indonesia, dikabarkan telah memberhentikan dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), menyusul proses hukum yang tengah berjalan.
Informasi tersebut sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional yang menyebut Presiden telah menandatangani surat pemberhentian terhadap Silmy Karim pada Kamis (4/6/2026).
Menteri Sekretaris Negara, , dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas situasi hukum yang sedang dihadapi yang bersangkutan.
“Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” ujar Prasetyo sebagaimana dikutip dari sejumlah pemberitaan.
Sebelumnya, KPK dikabarkan menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Selain Silmy, beberapa pihak lain juga dilaporkan turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK disebut telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai mata uang asing, logam mulia, hingga kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Silmy Karim terkait penetapan tersangka maupun pemberhentian dari jabatan sebagai Wamen Imipas. Proses hukum pun masih berjalan dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan pelanggaran secara menyeluruh.


Tidak ada komentar