
Palembang, Serikatnasional.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Dalam keterangan resminya, Vanny menjelaskan bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka sebelumnya telah ditahan sejak 10 November hingga 29 November 2025. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni WS, yang menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang, baru menjalani pemeriksaan hari ini setelah dua kali mangkir dengan alasan menjalani perawatan di rumah sakit.
Pada Senin (17/11/2025), WS hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, WS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang.
Vanny menjelaskan bahwa WS memiliki peran penting dalam dugaan korupsi ini, antara lain:
Memiliki otoritas penuh terkait pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL, WS merupakan pihak yang menandatangani pengajuan pinjaman ke bank plat merah.
“Demikian informasi yang dapat kami sampaikan untuk diketahui bersama,” ujar Vanny.


Tidak ada komentar